Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Suradi Meninggal setelah Mendadak Punya Utang Rp25 Juta, Data Dipalsukan, Polisi Kini Bertindak

Kasus lima warga Probolinggo mendadak punya utang Rp 25 juta di bank ternyata 'memakan korban'. Seorang warga meninggal dunia karena kepikiran utang

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockphoto
ILUSTRASI Mbah Suradi Meninggal setelah Mendadak Punya Utang Rp25 Juta, Data Dipalsukan, Polisi Kini Bertindak 

Mereka tidak bisa menggunakan ponsel.

Baca juga: Pria Probolinggo Lemas Mendadak Punya Utang Rp 25 Juta, Bank Ungkap Ulah Pengurus Desa, Tak Pinjam

Selain sudah hidup pas-pasan, kondisi psikologi mereka sangat terpukul setelah identitas kartu tani mereka dipalsukan dan tercatat punya utang ke bank masing-masing Rp 25 juta.

Bahkan salah seorang kliennya yang bernama Suradi sudah meninggal dunia gara-gara kepikiran setelah namanya tercatat punya utang ke bank 25 juta.

Padahal Suradi tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut.

"Salah seorang klien saya bernama Suradi sudah meninggal dunia pada tahun 2022 karena syok, kaget, dan terpukul gara-gara kasus itu. Beliau kepikiran karena tiba-tiba punya utang hingga meninggal dunia," tandas Ramadhan.

 

Suradi kepikiran sejak kasus itu diadukan ke Polres Probolinggo pada 2021.

Namun laporan polisinya baru dilakukan pada Selasa (9/1/2024) lalu.

"Kelima klien kami berharap agar kasus ini bisa tuntas, dan nama baik mereka minta dibersihkan selaku pemilik utang di bank. Klien kami juga ingin tahu siapa sebenarnya pelakunya," tegas pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, ini.

Sementara itu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pun angkat bicara mengenai hal tersebut. 

Baca juga: Dulu Viral Dihina Bupati Jual Payung Rp100 Ribu, Mantan Camat Kini Punya Jabatan Baru, Beda Jauh

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah masuk ke kepolisian pada 2021 lalu. 

Kala itu, warga hanya melakukan aduan, bukan laporan. 

"Pada 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami. Sedangkan, dasar untuk melakukan sidik dan lidik sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," katanya, Kamis (11/1/2024). 

Dinilai tidak ada titik terang dalam penanganan kasus itu, akhirnya lima warga didampingi kuasa hukum memutuskan melapor ke Polres Probolinggo, Selasa  (9/1/2024). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved