Pengancam Anies Jadi Tersangka
BREAKING NEWS : Pengancam Penembakan Anies Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Bongkar Motifnya
Pengancam Penembakan Anies Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Bongkar Motifnya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap motif pria berinisial AWK (24) warga Probolinggo yang ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim, karena diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan, saat sedang siaran langsung TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa konten narasi komentar yang disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok milik Anis Baswedan dilatarbelakangi oleh spontanitas.
"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Akibatnya, lanjut Dirmanto, tersangka bakal dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga: Pengancam Tembak Anies Ditangkap, PKS Ponorogo Acungi Jempol Polisi Sudah Profesional
Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah juga memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang diantaranya merupakan ahli bahasa dan IT.
Kemudian, mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian sebuah ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.
"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada 3 orang saksi, diantaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.
Mengenai sosok latar belakang tersangka. Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Termasuk, soal afiliasi kelompok politik dalam momen pemilu. Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlihat dalam.
Organisasi Masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.
Disinggung mengenai proses penahanan tersangka. Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
Breaking News
TribunBreakingNews
pengancaman Anies Baswedan
pengancam tembak Anies
Pengancam Anies Jadi Tersangka
Polda Jatim
Kombes Pol Dirmanto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Rheza Mahasiswa Meninggal saat Demo, Ayah: Katanya Kena Gas Air Mata, Tapi Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Pengakuan Artis Cantik Diiming-iming Masuk Partai per Bulan Ratusan Juta, Menolak karena Malu |
![]() |
---|
Polisi Amankan 20 Orang Terkait Perusakan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Kediri |
![]() |
---|
Tangis Lilis Baru Jual Rumah Tapi Ditinggal Suami, Malah Nekat Bakar Kediaman Pak RT |
![]() |
---|
Bella Sofhie Mundur dari DPRD Kabupaten Buru, Sosoknya Sempat Didemo karena 11 Bulan Tidak ke Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.