Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Wajib Kamu Tahu! Berikut Tahapan Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan Jumlah Formasi dan Cara Daftarnya

Bagi para pelamar dapat mengetahui 6 (enam) tahapan seleksi CPNS 2024 yang akan dihadapi. Apa saja? Berikut informasi lengkapnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS
Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Mei 2024. 

Anas mengatakan bahwa penilaian kompetensi juga akan dilakukan secara online, termasuk penggunaan teknologi pengenal wajah untuk mengurangi potensi kecurangan.

Hasil nilai seleksi akan dapat dilihat oleh publik secara real time dan disiarkan secara langsung di YouTube.

"Pengadaan CASN diperuntukkan bagi setiap WNI dan semuanya mempunyai kesempatan yang sama. Jadi kita pastikan pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel," pungkas mantan bupati Banyuwangi itu.

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Jika menilik dari tahun sebelumnya, tahapan tes CPNS 2024 terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berikut rinciannya.

1. Seleksi Administrasi

Peserta harus melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk seleksi administrasi secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Mereka perlu membuat akun SSCASN dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk melamar ke instansi yang diinginkan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Peserta akan mengikuti tes komputer (CAT) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TKP digunakan untuk mengevaluasi perilaku individu dalam situasi sosial, profesional, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang lolos tes SKD akan mengikuti SKB, tes dalam format CAT yang menguji pengetahuan bidang yang dilamar, seperti Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.

4. Wawancara

Peserta yang lolos tes SKB dapat mengikuti tahap wawancara, meskipun penggunaan wawancara dapat bervariasi di setiap instansi. Apabila instansi tidak menerapkan wawancara, penilaian hanya akan didasarkan pada hasil tes SKD dan SKB.

5. Integrasi Nilai dan Pengumuman

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved