Berita Jatim
Ternyata Ini Alasan Penjual Knalpot Brong Tidak Bisa Ditindak Polisi
Para pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong yang ditindak Satlantas Polres Bojonegoro awal 2024 ini, tak membuat knalpot bising itu sendiri. Mela
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Para pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong yang ditindak Satlantas Polres Bojonegoro awal 2024 ini, tak membuat knalpot bising itu sendiri. Melainkan, mereka membeli dari penjual knalpot brong.
Kendati menjadi 'penyebar' knalpot brong yang meresahkan lalu lintas, para penjual knalpot brong tersebut tak bisa ditindak. Pasalnya, kepolisian belum memiliki payung hukum untuk menindak para penjual knalpot brong.
Selama ini, kata AKP Anjar sapaannya, hal dilakukan pihaknya untuk menekan peredaran knalpot brong yakni tindakan preventif. Sekadar mengimbau agar penjual tak menjual apalagi memproduksi knalpot brong.
“Sebab, dalam kondisi tertentu knalpot brong ini bisa atau masih boleh digunakan," ujar AKP asal Riau, Pekanbaru itu saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro, Jumat (19/1/2024) pagi.
Perwira menengah Polri dengan tiga balok emas di pundak ini meneruskan, knalpot brong bisa atau boleh digunakan oleh motor yang sedang mengikuti kompetisi modifikasi atau kompetisi balap di lintasan khusus.
Baca juga: Momen Satlantas Polresta Malang Kota Datangi Bengkel untuk Ingatkan Larangan Knalpot Brong
Baca juga: 2.064 Knalpot Brong Hasil Razia Jelang Tahun Baru di Surabaya Dipotong-potong dengan Mesin Gerinda
“Knalpot brong baru menjadi suatu kesalahan atau pelanggaran ketika dipergunakan di jalan raya,” tandas AKP berkantor eks Gedung Polisi Wilayah (Polwil) Bojonegoro turut Jalan Imam Bonjol, Perkotaan Bojonegoro tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Bojonegoro bekerja cukup trengginas pada awal 2024 ini.
Sejak awal hingga pertengahan Januari 2024 ini, satuan itu menindak 344 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Dari 344 penindakan pelanggaran lalu lintas itu, Satlantas Polres Bojonegoro menyita 210 motor dan 2 mobil. Ratusan kendaraan itu disita sebab bentuk dan kelengkapannya tak standar hingga tak dilengkapi surat-surat.
Selain itu, Satlantas Polres Bojonegoro juga menyita 132 surat kendaraan karena pelanggar lalu lintas yang ditindak tak membawa surat-surat yang lengkap. Rerata, pelanggatan lalu lintas itu berupa penggunaan knalpot brong.
Mendatang, ratusan motor dan lima mobil disita Satlantas Polres Bojonegoro itu akan dikembalikan ke para pemiliknya. Syaratnya, setelah sidang perkara lalu lintasnya rampung dan pemilik mengembalikan bentuk serta kelengkapan kendaraannya ke bentuk standar.
Baca juga: Satlantas Polres Kediri Tertibkan Pedagang Pasar Loak yang Jual Knalpot Brong, Dilarang
Satlantas Polres Bojonegoro
penjual knalpot brong
alasan penjual knalpot brong tidak bisa ditindak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bojonegoro
knalpot brong
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.