Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ternyata Ini Alasan Penjual Knalpot Brong Tidak Bisa Ditindak Polisi

Para pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong yang ditindak Satlantas Polres Bojonegoro awal 2024 ini, tak membuat knalpot bising itu sendiri. Mela

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmat Putra (tengah) saat konferensi pers di Kantor Satlanyas Polres Bojonegoro, Jumat (19/1/2024) pagi. Dia menjelaskan alasan kenapa penjual knalpot brong tidak bisa ditindak polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Para pemilik kendaraan bermotor berknalpot brong yang ditindak Satlantas Polres Bojonegoro awal 2024 ini, tak membuat knalpot bising itu sendiri. Melainkan, mereka membeli dari penjual knalpot brong.

Kendati menjadi 'penyebar' knalpot brong yang meresahkan lalu lintas, para penjual knalpot brong tersebut tak bisa ditindak. Pasalnya, kepolisian belum memiliki payung hukum untuk menindak para penjual knalpot brong.

Selama ini, kata AKP Anjar sapaannya, hal dilakukan pihaknya untuk menekan peredaran knalpot brong yakni tindakan preventif. Sekadar mengimbau agar penjual tak menjual apalagi memproduksi knalpot brong.

“Sebab, dalam kondisi tertentu knalpot brong ini bisa atau masih boleh digunakan," ujar AKP asal Riau, Pekanbaru itu saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro, Jumat (19/1/2024) pagi.

Perwira menengah Polri dengan tiga balok emas di pundak ini meneruskan, knalpot brong bisa atau boleh digunakan oleh motor yang sedang mengikuti kompetisi modifikasi atau kompetisi balap di lintasan khusus.

Baca juga: Momen Satlantas Polresta Malang Kota Datangi Bengkel untuk Ingatkan Larangan Knalpot Brong

Baca juga: 2.064 Knalpot Brong Hasil Razia Jelang Tahun Baru di Surabaya Dipotong-potong dengan Mesin Gerinda

“Knalpot brong baru menjadi suatu kesalahan atau pelanggaran ketika dipergunakan di jalan raya,” tandas AKP berkantor eks Gedung Polisi Wilayah (Polwil) Bojonegoro turut Jalan Imam Bonjol, Perkotaan Bojonegoro tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Bojonegoro bekerja cukup trengginas pada awal 2024 ini.

Sejak awal hingga pertengahan Januari 2024 ini, satuan itu menindak 344 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat.

Dari 344 penindakan pelanggaran lalu lintas itu, Satlantas Polres Bojonegoro menyita 210 motor dan 2 mobil. Ratusan kendaraan itu disita sebab bentuk dan kelengkapannya tak standar hingga tak dilengkapi surat-surat.

Selain itu, Satlantas Polres Bojonegoro juga menyita 132 surat kendaraan karena pelanggar lalu lintas yang ditindak tak membawa surat-surat yang lengkap. Rerata, pelanggatan lalu lintas itu berupa penggunaan knalpot brong.

Mendatang, ratusan motor dan lima mobil disita Satlantas Polres Bojonegoro itu akan dikembalikan ke para pemiliknya. Syaratnya, setelah sidang perkara lalu lintasnya rampung dan pemilik mengembalikan bentuk serta kelengkapan kendaraannya ke bentuk standar.

Baca juga: Satlantas Polres Kediri Tertibkan Pedagang Pasar Loak yang Jual Knalpot Brong, Dilarang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved