Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengamat Ungkap 3 Alasan Wacana Tersebut Tidak Akan Berhasil

Inilah arti kata pemakzulan Presiden Jokowi, pengamat ungkap 3 alasan wacana tersebut tidak akan berhasil.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/1/2024). (Sumber: 

Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan. Berikut perinciannya:

  • Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
  • Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
  • MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
  • Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.
  • MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
  • Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Wacana pemakzulan Jokowi

Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi disampaikan para tokoh Petisi 100. Tokoh-tokoh ini, seperti, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Pada Selasa (9/1/2024), mereka mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan terhadap Kepala Negara.

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Kepada para tokoh tersebut, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya. Mahfud bilang, laporan tersebut seharusnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu.

"Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau kalau kecurangan, Mahkamah Konstitusi nantinya," ujar Mahfud.

Terkait permintaan pemakzulan terhadap Kepala Negara, Mahfud juga mengaku tak punya kewenangan untuk menangani itu.

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar calon presiden (capres) nomor urut 3 tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, proses pemakzulan butuh waktu panjang. Pemakzulan harus melalui banyak sidang yang tak mungkin rampung sebelum Pemilu 2024 selesai.

"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," tutur Mahfud.

Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, tidak ada gerakan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden di DPR.

Airlangga mengatakan, Golkar merupakan salah satu partai dengan jumlah anggotanya cukup mayoritas di Parlemen. Di lembaga legislatif, tak ada gerakan penggulingan Presiden Jokowi.

"Itu tidak ada itu, kan Golkar di DPR, itu tidak ada," kata Airlangga saat ditemui awak media di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024).

Menurut Airlangga, saat ini persentase partai pendukung pemerintah mencapai 85 persen. Karena itu, ia tegaskan tidak ada isu penggulingan Presiden Jokowi.

"Tidak ada (gerakan pemakzulan). Partai pendukung pemerintah 85 persen. Jadi itu saya tegaskan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved