Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Bu Dokter Ngaku Diceraikan Alasan Weton Tak Cocok Bikin Bangkrut, Ternyata Suaminya Selingkuh

Diceraikan karena alasan perbedaan weton, ternyata ketahuan jika suami selingkuh sama teman sang istri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Dokter mengaku diceraikan alasan weton tak cocok bikin bangkrut, ternyata suami ketahuan selingkuh 

"Namun ternyata setelah didatangi, Lukman sedang tidak berada di rumah."

"Yang ada hanya orang tua Lukman yang bernama Hanifah (64)," ungkap Karyadi.

Ilustrasi suami yang diselingkuhi oleh istri.
Ilustrasi suami yang diselingkuhi oleh istri (TribunStyle.com)

Mujiono yang sakit hati karena tak bertemu dengan Lukman, langsung merusak barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Mujiono lalu melempari rumah Lukman dengan menggunakan batu-bata dan pisau serta celurit yang ia bawa.

Mujiono juga membentak dan mengancam ibu Lukman.

"Karena yang dicari tidak ketemu, Mujiono kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari Lukman dan istrinya," ujarnya.

Tapi lagi-lagi, pencarian Mujiono terhadap Lukman tidak membuahkan hasil.

Mujiono yang kalap karena terbakar api cemburu, langsung mengacungkan senjata tajam yang dia bawa kepada lingkungan warga.

"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi Mujiono ini," terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, Mujiono lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.

"Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.

Tidak ada korban jiwa dalam keributan tersebut.

Hanya saja, kerugian material terkait dengan kerusakan rumah tersebut mencapai Rp50 juta.

"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata, dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.

Atas perbuatannya, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved