Cara Mudah
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024, Pendaftaran Periode Pertama Dibuka Maret Minggu Ketiga
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka tiga kali dalam setahun. Adapun periode pertama dibuka pada bulan Maret 2024 di minggu ketiga.
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka tiga kali dalam setahun.
Adapun periode pertama dibuka pada bulan Maret 2024 di minggu ketiga.
Nantinya, seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan selama 3 periode yakni bulan Maret, Juni dan Agustus.
Formasi CPNS 2024 pun sudah diumumkan oleh BKN.
Total ada 2,3 juta orang yang akan direkrut menjadi ASN.
Alokasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.
Baca juga: Info Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Dimulai Bulan Maret, Dibuka 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024
Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Adapun kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Untuk mengecek formasi CPNS 2024, berikut panduannya seperti dikutip dari kompas.tv pada Selasa (22/1/2024).

Cara Cek Formasi CPNS 2024
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada halaman ASN Karier, pilih tingkat pendidikan Anda
- Kemudian pilih "Jurusan"
- Pilih “Instansi” (bersifat opsional)
- Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)
- Klik “Cari”
- Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Cara cek formasi CPNS 2024 juga bisa dilakukan melalui website instansi masing-masing setelah mengumumkan rincian formasi.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Periode Pertama Dibuka Maret, Lihat Syarat Daftar, Ada 2,3 Juta Formasi
Link Pendaftaran CPNS 2024
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut ini panduan untuk membuat akun SSCASN sebagai syarat mendaftar CPNS 2024.
- Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
- Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
- Unggah foto scan KTP Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
- Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.
Perlu dicatat, pendaftaran dan cara cek formasi CPNS 2024 baru bisa dilaksanakan setelah rekrutmen CASN dibuka.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS
PPPK
BKN
cara cek formasi CPNS dan PPPK 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.