Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mayoritas Publik Tak Ingin KPK Dibubarkan Meski Firli Bahuri Bikin Kecewa Karena Kasus Korupsi

Responden ingin jika KPK dipertahankan meski mantan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Herudin
Hasil survei: Mayoritas responden tak ingin bubarkan KPK meski Firli Bahuri bikin kecewa 

TRIBUNJATIM.COM - Hasil survei menunjukkan mayoritas publik tak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.

Survei itu dirilis oleh Indikator Politik Indonesia.

Pada survei itu, responden ingin jika KPK dipertahankan meski mantan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski sebagian kecil ingin KPK dibubarkan.

Baca juga: Profil Singkat Empat Nama Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Mulai dari Dosen Hingga BPK

"Meskipun publik patah arang terhadap KPK di masa Firli, mereka tidak setuju KPK dibubarkan," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan temuan Indikator, sebanyak 10,5 persen responden menyatakan KPK sudah tidak bisa dipercaya dan patut dibubarkan.

Akan tetapi, terdapat 70,2 persen responden yang menginginkan agar KPK tidak dibubarkan dan cukup mengganti ketua KPK yang baru.

Dalam temuan ini, terdapat pula 19,3 persen responden yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab (TT/TJ).

Adapun survei dilaksanakan pada 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024 dengan metode multistage random sampling. Survei dilakukan lewat wawancara tatap muka.

Survei ini melibatkan 1.200 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dan dilakukan oversample di 13 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Dengan demikian total sampel sebanyak 4.560 responden.

Dari basis sampel ini, margin of error lebih kurang 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui, Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga memeras politikus Partai Nasdem itu atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Dalam proses penyidikan, Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved