Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Simak Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Persyaratannya

Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada minggu ketiga bulan Maret 2024. Simak cara cek formasi CPNS 2024 dan persyaratannya di sini.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan Layar BKN
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2024 ) perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan sebanyak 2,3 juta formasi yang akan dibuka.

Terdiri dari 690.882 formasi untuk fresh graduate atau lulusan baru dan 1.605.094 untuk PPPK 2024.

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024? Berikut informasi lengkapnya. 

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai bulan Maret nanti.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 dengan total 2,3 juta formasi kebutuhan.

Total tersebut terdiri dari kebutuhan instansi pusat dan daerah.

Catat rincian formasi CPNS dan PPPK 2024 berikut ini:

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

Instansi Pusat 429.183 formasi, yang terdiri dari:

  • CPNS 207.247
  • PPPK 221.936

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Cara Cek Formasi CPNS 2024

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pada halaman ASN Karier, pilih tingkat pendidikan Anda
  • Kemudian pilih "Jurusan"
  • Pilih “Instansi” (bersifat opsional)
  • Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)
  • Klik “Cari”
  • Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Cara cek formasi CPNS 2024 juga bisa dilakukan melalui website instansi masing-masing setelah mengumumkan rincian formasi.

Instansi Daerah 1.867.333 formasi, yang terdiri dari:

  • CPNS 483.575
  • PPPK 1.383.758, yang dibagi menjadi:
  • Guru 419.146
  • Tenaga Kesehatan 417.196
  • Tenaga Teknis 547.416
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved