Pemilu 20254
Jangan Sampai Salah, Simak Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Bakal Terima 5 Surat Suara
Berikut ini cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 yang benar. Jangan sampai salah agar suara yang diberikan dinyatakan sah.
Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024
Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.
Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:
1. Surat suara warna abu-abu
Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
2. Surat suara warna kuning
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
3. Surat suara warna biru
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
4. Surat suara warna hijau
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Tangani Polemik Parkir Mie Gacoan, Komisi B DPRD Surabaya akan Cari Penyelesaian Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.