Berita Lamongan
Proyek Sentra Kuliner di Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai, Dikorupsi 4 Orang
Proyek Sentra Kuliner di Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai, Dikorupsi 4 Orang
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi oleh penyidik Kejari Lamongan.
Penyidik Kejari mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan SKS senilai Rp 2,5 miliar sejak beberapa bulan terakhir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby dikonfirmasi SURYA memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS," kata Fadly, Rabu (24/1/2024).
Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut diantaranya, berinisial SR, RY, HS dan FM.
Menurut Fadly, enam hari lalu berkas perkara tahap 1 ke empat tersangka oleh jaksa penyidik sudah diserahkan kepada jaksa peneliti.
Saat ini proses penelitian berkas perkara apakah akan dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Berkas perkara sudah untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti," kata Fadly.
Ini masih ada sisa waktu dua hari dalam meneliti berkas perkara itu. Apabila sudah dinyatakan lengkap, masih kata Fadly, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," ungkapnya.
Apa empat tersangka perlu ditahan ? Fadly mengatakan hendak mengkoordinasikan dengan Kasi Pidsus. "Saya akan koordinasikan sama Kasi Pidsus dulu," kata Fadly.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SKS di lidik dan disidik Kejari Lamongan.
SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022.
Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.
Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.
Penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa.
Sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi.
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.