Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Proyek Sentra Kuliner di Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai, Dikorupsi 4 Orang

Proyek Sentra Kuliner di Lamongan Senilai Rp 2,5 Miliar Tak Kunjung Selesai, Dikorupsi 4 Orang

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
wujud proyek SKS di Sukodadi Lamongan yang diduga pelaksanaan pembangunan terindikasi dikorupsi, Rabu (24/1/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi oleh penyidik Kejari Lamongan.

Penyidik Kejari mengusut dugaan korupsi  proyek pembangunan SKS  senilai Rp 2,5 miliar sejak beberapa bulan terakhir.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby dikonfirmasi SURYA memastikan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau. 

"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS," kata Fadly, Rabu (24/1/2024).

Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut  diantaranya, berinisial SR, RY, HS dan FM.

Menurut Fadly,  enam hari lalu berkas perkara tahap 1 ke empat tersangka oleh jaksa penyidik sudah diserahkan kepada jaksa peneliti.

Saat ini proses penelitian berkas perkara apakah akan dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

"Berkas  perkara sudah  untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti," kata Fadly.

Ini masih ada sisa waktu dua hari  dalam meneliti berkas perkara itu. Apabila sudah dinyatakan lengkap, masih kata Fadly, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. 

"Bila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," ungkapnya.

Apa empat tersangka perlu ditahan ? Fadly mengatakan hendak mengkoordinasikan dengan Kasi Pidsus. "Saya akan koordinasikan sama Kasi Pidsus dulu," kata Fadly.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SKS di lidik dan disidik  Kejari Lamongan.

SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi  tahun anggaran 2021 -2022.

Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Proyek SKS itu terendus  korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. 

Penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa. 

Sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved