Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta-fakta Video Viral Mobil R1 Pecah Ban, Warga Ungkap Tak Dengar Suara, Jokowi sempat Jalan Kaki

Media sosial dihebohkan dengan mobil R1 pecah ban. Presiden Jokowi diduga juga sampai turun dari mobil dan berjalan menyapa masyarakat.

Instagram/innovacommunity
Presiden Jokowi keluar mobil dan jalan kaki serta menyapa warga. Video terkait mobil R1 pecah ban pun viral di media sosial. 

Namun Kariyanto menolak menjabarkan mengenai spesifikasi mobil tarmasuk jenis ban.

Sebab spesifikasi mobil presiden merupakan salah satu rahasia negara.

"Kendaraan tersebut adalah S600 Guard (V221) tahun 2008 yang memiliki spesifikasi khusus. Mohon maaf karena unit tersebut adalah kendaraan kepresidenan, kami tidak dapat membagikan spesifikasinya," kata Kariyanto kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024)

Dalam konteks otomotif, pertanyaan yang muncul ialah soal spesifikasi ban yang dipakai.

Sebab dengan dugaan bocor, artinya mobil sekelas S600 Guard yang dipakai sebagai mobil kepresidenan mengindikasikan tidak memakai ban anti bocor alias Run Flat Tire (RFT).

Ditinjau dari keamanan dan keselamatan petinggi negara, penggunaan ban RFT penting karena mobil kepresidenan mesti terus melaju dan tidak boleh berhenti di sembarang tempat.

Adapun penggunaan ban RFT biasanya tersedia pada mobil-mobil premium baik Eropa maupun Jepang.

On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, ban RFT merupakan teknologi ban tetap bisa digunakan meski dalam kondisi tanpa udara atau bocor.

Dengan menggunakan ban RFT mobil tetap bisa melaju dengan kecepatan dan jarak tertentu meski ban dalam keadaan kempis total.

Namun bisa pecah kalau terbentur benda keras pada kecepatan tinggi saat ban kempis.

“Run Flat Tire atau RFT itu kasarnya ban tanpa angin. Misalnya ada bocor, atau tertusuk paku dan benda tajam lainnya, namun kemampuan masih mendekati ban normal atau masih ada tekanan angin, dengan syarat pada kondisi kecepatan, dan jarak tempuh tertentu,” ucap Zulpata saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Keunggulan ban RFT yaitu memungkinkan pengemudi bisa tetap melaju sampai ke bengkel terdekat untuk segera mengganti ban, asal mobil tidak melebihi kecepatan 80 kilometer per jam (kpj).

“Umumnya kecepatan maksimal 80 km per jam, dengan jarak tempuh maksimal 80 sampai 120 Km. Tergantung klaim dari masing-masing pabrikan ban,” katanya.

Zulpata melanjutkan, pada ban RFT generasi lama biasanya ban langsung ganti jika rusak namun di generasi baru dapat ditambal atau diperbaiki sesuai tingkat kerusakan.

“Untuk generasi terakhir, atau sekarang ini sudah bisa di repair, asal kondisinya masih baik. Terutama pemakaiannya tidak melebihi yang disarankan pabrikan ban, tentang batas kecepatan dan jarak tempuh yang dicapai, ketika ban RFT-nya mulai bocor,” ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved