Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo

Vonis Dianggap Terlalu Tinggi, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Terdakwa Robot Trading ATG Ajukan Banding

Vonis yang diterima dianggap terlalu tinggi, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker terdakwa kasus robot trading ATG menyatakan banding.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka investasi bodong robot trading ATG, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker (memakai baju putih dengan tangan diborgol) saat dibawa petugas Kejari Kota Malang untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker resmi menyatakan banding.

Pengajuan upaya hukum tersebut, dibenarkan langsung oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan.

"Kami sudah sepakat dengan terdakwa, bahwa mengajukan banding. Karena pertimbangan kami, vonisnya dianggap terlalu tinggi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (26/1/2024).

"Pada Kamis (25/1/2024) kemarin, kami juga sudah datang ke Pengadilan Negeri Malang untuk menyampaikan pernyataan banding," tambahnya.

Saat ini, pihaknya sedang fokus dalam proses penyusunan memori banding.

"Kami masih proses menyusun memori banding. Dan kami secara resmi, juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Namun pada intinya, isi poin-poin yang ada di memori banding, hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," terangnya.

Dan pihak penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Kota Malang hanya memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) saat menyatakan upaya banding.

"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," tambahnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

"Untuk surat, secara resmi memang kami belum menerima. Sementara pihak JPU, juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Saat ini, pihak JPU sedang menyusun memori banding. Untuk selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," pungkasnya.

Lalu, untuk satu terdakwa lain, yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.

Sehingga hal ini mengartikan, status hukum perkara terdakwa Raymond Enovan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved