Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo

Hakim Minta Barang Bukti Aset Terdakwa Investasi Bodong Dikembalikan ke Member ATG: Uang dan Mobil

Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), telah divonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), telah divonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.

Ketiga terdakwa itu adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Namun selain menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

Dari data yang didapat TribunJatim.com, diketahui bahwa barang bukti aset ketiga terdakwa tersebut mencapai puluhan. Dan diketahui juga, selain bentuk uang tunai, juga berbentuk tanah bangunan  serta tas dan kendaraan mewah.

Untuk mobil mewah, salah satunya adalah mobil BMW tipe Z4 tahun 2021 berwarna merah atas nama terdakwa Bayu Walker. Lalu untuk tanah dan bangunan, tersebar ada yang berada di Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum membahas lebih lanjut, karena putusan masih belum berkekuatan hukum tetap (inchract)

"Terkait pengembalian aset kepada member, nanti kami pikirkan lagi. Kami menunggu putusan telah inchract," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.

Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Baca juga: Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved