KPK Segel Kantor BPPD Sidoarjo
Hormati Proses Hukum di KPK, Bupati Sidoarjo Pastikan Pelayanan di BPPD Tetap Berjalan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengaku sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah pejabatnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengaku sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor, percaya bahwa KPK bekerja profesional dan transparan. Termasuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanana Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati dan menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya," kata Gus Muhdlor di sela sidak SMPN 2 Tanggulangin, Sabtu (27/1/2024).
Gus Muhdlor juga menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo sepenuhnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: KPK OTT 10 ASN Sidoarjo, Diperiksa di Mapolda Jatim di Malam Hari, Ada 3 Petugas dari Provos
Pihaknya memastikan bahwa Pemkab Sidoarjo sepenuhnya mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu pihaknya mendukung kelancaran proses penyelidikan perkara yang terjadi di BPPD Sidoarjo.
"Terkait siapa saja yang diperiksa itu wewenangnya KPK, kami belum mengetahui secara pasti," ungkap Bupati Muhdlor.
Di sisi lain, bupati memastikan layanan masyarakat di instansi Pemkab Sidoarjo khususnya di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan normal.
Baca juga: Fakta KPK OTT 10 ASN di Sidoarjo, 1 Pejabat BPPD Pernah 2 Kali Kena Cakup KPK
"Kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dengan adanya kasus hukum yang saat ini sedang ditangani KPK. Termasuk layanan pajak di kantor BPPD," katanya.
KPK telah menangkap sejumlah orang dalam OTT di Sidoarjo, termasuk sejjmlah pejabat di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Diduga penangkapan itu terkait dugaan korupsi dalam perkara pemotongan retribusi dan insentif pajak daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.