Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Sosok Petugas Satpol PP Gresik Diadili, Beli Sabu dan Ekstasi Sampai Rp 11 Juta Disimpan di Kantor

Sosok Petugas Satpol PP Gresik Diadili, Beli Sabu dan Ekstasi Sampai Rp 11 Juta Disimpan di Kantor

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
SATPOL PP - Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok yang berdinas di Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik dalam sidang kasus narkotika, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok, warga Duduksampean –selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik akibat kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam sidang yang dipimpin Sarudi menyebutkan bahwa pekerjaan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok adalah PNS di Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik.

Setelah itu, berkas dakwaan  dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik (JPU Kejari) Gresik Paras Setio.

Bahwa terdakwa mulai bertransaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi pada bulan Oktober 2022 . 

Awalnya terdakwa mentransfer Rp 11 Juta ke rekening seorang atas nama Brian Dodik Prasetyo.

Setelah itu, barang sabu dan pil ekstasi dikirim ke Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan kebomas.

Sabu dalam kemasan plastik klip  seberat 2 gram dan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 25 pil ekstasi, sehingga totalnya 50 butir.

Selanjutnya, barang tersebut disimpan dalam loker tempat kerja terdakwa.

Kemudian, pada malam harinya, terdakwa membawa beberapa sabu dan pil ekstasi ke tempat karaoke di Surabaya dan dikonsumsi bersama teman-temannya.

Tidak cukup pesan sekali, terdakwa kemudian pesan kembali sebanyak 4 kali, yaitu pada bulan Juni 2023 mendapat 10 butir ekstasi.

Dengan harga satu butirnya Rp 375.000. Dan mendapat sabu 2 gram dengan harga Rp 1,250 Juta per gram.

Dari barang terlarang itu ada yang dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 35.000 sampai 135.000.

Sampai akhirnya, terdakwa ditangkap jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur pada Nopember 2023. Dan ditemukan barang bukti di loker tempat kerja Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,21 gram bruto, dua bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Paras Setio.

Dari dakwaan tersebut, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Joshua Poli akan melakukan eksepsi dalam sidang pekan depan.

“Akan menyampaikan eksepsi pada pekan depan,” kata Joshua Poli.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved