Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Satu Keluarga di Gresik Masuk Penjara, Tergiur Upah Tinggi Bisnis Haram Narkotika

Satu Keluarga di Gresik Masuk Penjara, Tergiur Upah Tinggi Bisnis Haram Narkotika

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
SABU - Terdakwa Syaiful Amin meninggalkan ruang sidang PN Gresik usai sidang kasus sabu, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Syaiful Amin alias Bangak (45), warga Dusun Jeragangan Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah mengajak istri dan dua saudaranya untuk transaksi narkotika.

Akibatnya, istri dan dua saudaranya harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Gresik bertahun-tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sri Hariyani, terdakwa Syaiful Amin alias Bangak mengatakan, sengaja mengajak istri dan saudara untuk transaksi narkoba jenis sabu, karena mendapat upah Rp 50.000 untuk tiap transaksi mengantar barang terlarang tersebut. 

“Dapat upah Rp 50.000 sekali antar,” kata terdakwa Syaiful Amin, dengan didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yuniarini, Senin (29/1/2024).

Hal itu disampaikan terdakwa Syaiful Amin, bahwa barang terlarang tersebut dibeli dari seseorang secara diranjau di Mojokerto pada Mei 2023 sebanyak 35 gram berat bruto.

Setelah sampai di rumah, barang tersebut dikemas paket hemat menjadi 20 bungkus.

Setelah itu, adik ipar saudara terdakwa Syaiful Amin yaitu Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman bertugas mengantarkan paket hemat sabu ke beberapa tempat di wilayah Gresik dan Lamongan.

Apesnya, saat mengantar barang tersebut, Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman ditangkap jajaran Polres Gresik.

Dan setelah ditanya, barang tersebut dari Masruroh, istri terdakwa Syaiful Amin. Sehingga, istri terdakwa ikut ditangkap beserta terdakwa.

Dalam persidangan tersebut yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Yuniar Megalia, terdakwa Syaiful Amin hanya bisa menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal yang mulia,” katanya.  

Atas kasus tersebut, kedua terdakwa Ahmad Maulidin Ashuri dan Sulaiman dihukum 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Masruroh dihukum 8 Tahun penjara.

Sidang tersebut akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan jaksa,” kata Sri Hariyani.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved