Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

2 Wanita Nyelonong Masuk Desa Minta KTP Warga di Jember, Modus Beri Minyak Goreng Gratis

Dua Wanita Nyelonong Masuk Desa Minta KTP Warga di Jember, Modus Beri Minyak Goreng Gratis

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Dua Wanita Minta KTP Warga dan membagikan Minyak Goreng di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Jember. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Siti Maimunah (27) dan Misnayatul Hasanah (30)  diciduk Perangkat  Pemerintah Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.

Wanita asal Kecamatan Kalisat dan  Sukowono ini, sudah seminggu berkeliling desa tersebut dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga sambil membagikan minyak goreng.

Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi mengatakan bahwa, dokumen kependudukan yang diminta oleh dua wanita ini, digunakan untuk didaftarkan ke aplikasi digital DANA.

"Dua perempuan yang keliling desa meminta foto warga memegang e-KTP, juga memfoto e-KTP milik warga itu. Setiap warga yang mau di foto, mendapat minyak goreng dari dua perempuan ini," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan pengakuannya kepada perangkat desa.

Dua wanita ini telah memperoleh 250 lembar KTP milik warga desa untuk di daftarkan di aplikasi DANA.

"Jadi modusnya ini, warga diminta untuk menyerahkan e-KTP untuk kemudian didaftarkan ke aplikasi DANA. Kemudian setelah berhasil, akan langsung diberi satu liter minyak goreng. Tapi ketika akan daftar, itu kalau tidak salah harus pakai kartu perdana Axis, XL dan IM3,” imbuh Sunardi.

Dia mengatakan, setiap satu KTP yang berhasil didaftarkan ke aplikasi dana. Katanya, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 35 ribu.

"Per KTP itu mendapat Rp 35 ribu, dan sudah jelas jika hal ini tidak mendapat izin dari pemerintah desa," katanya.

Selain itu, Sunardi menegaskan kedua orang ini juga tidak meminta izin kepada pemerintah Desa saat mau minta KTP warga.

Bahkan mereka juga tidak menjelaskan kepentingannya kepada masyarakat.

"Wong lembaga survei saja lo minta ijin dan membawa surat tugas. La ini tiba tiba masuk desa, tanpa pamit. Yang kedua, warga saya juga tidak tahu untuk apa tujuan dari hal tersebut, tahunya hanya mendapat bantuan," ujarnya.

Namun setelah diciduk, Sunardi mengaku hanya memberikan teguran lisan kepada dua perempuan ini. Supaya tidak mengulangi lagi tindakannya.

"Jadi kalau ada kegiatan seperti ini wajib menunjukkan pemberitahuan resmi ke pemerintah desa. Serta menjelaskan  tujuan apa dan kepentingannya apa, mengingat dokumen e-KTP ini sangat penting. Takutnya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti Pinjaman Online dan semacamnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved