Berita Jember
Manfaatkan Jabatan, Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Gondol Alat Perekaman KTP Senilai Rp 160 Juta
Manfaatkan jabatan, dua pegawai honorer Dispendukcapil Jember mencuri alat perekaman KTP senilai Rp 160 juta.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - YE dan AB, pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember nekat menggasak alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kini, dua pencuri barang milik Dispendukcapil Jember senilai Rp 160 juta tersebut, harus mendekam di jeruji besi Satreskrim Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, kedua tersangka melancarkan aksinya, pada Selasa (23/1/2024) di Gudang Kantor Dispendukcapil Jember.
“Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat rekam KTP elektronik, di antaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Menurut AKBP Moh Nurhidayat, kedua maling ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya.
Sebab, tersangka YE ini adalah staf administrasi di Dispendukcapil Jember.
"Kemudian tersangka kedua adalah AB yang merupakan staf cleaning service di Dispendukcapil Jember,” papar AKBP Moh Nurhidayat.
AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, alat-alat yang diambil merupakan alat yang penting bagi masyarakat. Karena digunakan untuk pengambilan data biometrik KTP elektronik.
“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual ke warga Sidoarjo. Sebagian barang tersebut juga sudah beredar, ada yang berada di Jawa Barat, ada yang di Kalimantan,” bebernya.
Baca juga: Sosok Maling di Tunjungan Plaza Surabaya, Bukan Orang Baru bagi Polisi, Kejar-kejaran dengan Satpam
Hidayat mengatakan, warga Sidoarjo yang membeli alat negera dari dua maling ini, bersedia mengembalikan. Sehingga yang bersangkutan sekarang dijadikan saksi.
“Alhamdulillah yang bersangkutan (pembeli) ini bersedia untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Dari keterangan pembeli, alat ini hanya dihargai sekitar Rp 34 juta," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jombang ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menambahkan, total barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, berjumlah 8 unit.
Dia mengungkapkan, pencurian dilakukan saat di luar jam dinas.
Bahkan pelaku sudah merencanakan jauh-jauh hari, untuk menggondol alat perekaman KTP di Gudang Dispendukcapil Jember.
“Jadi barang-barang milik negara ini sudah diincar sebelumnya. Dan para pelaku ini menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” imbuhnya.
Atas ulahnya, kedua pencuri ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
"Dengan ancaman hukuman pidana, tujuh tahun penjara," tegasnya.
pegawai honorer
Dispendukcapil Jember
AKBP Moh Nurhidayat
KTP elektronik
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.