Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Manfaatkan Jabatan, Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Gondol Alat Perekaman KTP Senilai Rp 160 Juta

Manfaatkan jabatan, dua pegawai honorer Dispendukcapil Jember mencuri alat perekaman KTP senilai Rp 160 juta.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Jember
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat bersama Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni saat rilis pencurian alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dispendukcapil Jember, yang dilakukan dua pegawai honorer, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - YE dan AB, pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember nekat menggasak alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kini, dua pencuri barang milik Dispendukcapil Jember senilai Rp 160 juta tersebut, harus mendekam di jeruji besi Satreskrim Polres Jember.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, kedua tersangka melancarkan aksinya, pada Selasa (23/1/2024) di Gudang Kantor Dispendukcapil Jember.

“Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat rekam KTP elektronik, di antaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Menurut AKBP Moh Nurhidayat, kedua maling ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya.

Sebab, tersangka YE ini adalah staf administrasi di Dispendukcapil Jember.

"Kemudian tersangka kedua adalah AB yang merupakan staf cleaning service di Dispendukcapil Jember,” papar AKBP Moh Nurhidayat.

AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, alat-alat yang diambil merupakan alat yang penting bagi masyarakat. Karena digunakan untuk pengambilan data biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual ke warga Sidoarjo. Sebagian barang tersebut juga sudah beredar, ada yang berada di Jawa Barat, ada yang di Kalimantan,” bebernya.

Baca juga: Sosok Maling di Tunjungan Plaza Surabaya, Bukan Orang Baru bagi Polisi, Kejar-kejaran dengan Satpam

Hidayat mengatakan, warga Sidoarjo yang membeli alat negera dari dua maling ini, bersedia mengembalikan. Sehingga yang bersangkutan sekarang dijadikan saksi.

Alhamdulillah yang bersangkutan (pembeli) ini bersedia untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Dari keterangan pembeli, alat ini hanya dihargai sekitar Rp 34 juta," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jombang ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menambahkan, total barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, berjumlah 8 unit.

Dia mengungkapkan, pencurian dilakukan saat di luar jam dinas.

Bahkan pelaku sudah merencanakan jauh-jauh hari, untuk menggondol alat perekaman KTP di Gudang Dispendukcapil Jember.

 “Jadi barang-barang milik negara ini sudah diincar sebelumnya. Dan para pelaku ini menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” imbuhnya.

Atas ulahnya, kedua pencuri ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman pidana, tujuh tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved