Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janji Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Malah Di-PHP 17 Tahun, Tanah Telanjur Dihibahkan ke Sekolah

Pilu guru honorer mengaku di-PHP untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ia telah menunggu selama 17 tahun.

|
Getty Images dan Tribun Makassar
Ratnawati (kanan), istri Mustamin guru honorer yang dijanjikan diangkat jadi PNS namun tak kunjung terwujud. Tanah pribadinya telanjur dihibahkan ke sekolah. 

"Pernah mau nutup sekolah, tapi saya bilang dimanaka mau mengajar, saya juga kasihan sama anak-anak (siswa)," terangnya.

Ratnawati mengaku, ia bersama sang suami dinilai bersyarat untuk menjadi PNS.

Terlebih, keduanya telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai guru honorer.

"Katanya suamiku kalau pale nda bisaka nuangkat PNS istriku tong lagi, karena keduanya bersyarat," tutur Ratnawati menirukan ucapan Mustamin.

Mustamin bahkan hanya menuntut gaji yang wajar dan bisa diterima setiap bulan.

"Gaji mamika pale Rp 1 juta perbulan, kalo nda mau pale Rp 500 ribu saja per bulan," katanya menambahkan.

Meski begitu, Ratna tetap berharap agar sang suami diangkat menjadi PNS.

"Harapanku angkatki bura'nengku (angkat suamiku jadi PNS) berikan dia SK," pungkasnya.

Baca juga: Ngamuk Injak Permen Karet, Guru SD Dipecat karena Tusuk 36 Bibir Murid, Bela Diri: Penitinya Baru

Sementara itu kisah lainnya, curhatan guru SD dipecat lewat WhatsApp viral di media sosial.

Padahal ia sudah mengabdi di sekolah selama 18 tahun.

Alasan guru SD itu dipecat pun terjawab.

Adapun guru SD dipecat lewat WhatsApp merupakan guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemecatan guru tersebut tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (19/1/2024).

Hal ini diungkap langsung oleh guru honorer yang bernama Verawati saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved