Anwar Usman Ingin Kembali Menjabat Ketua MK, Ipar Jokowi Minta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo
Ipar Presiden Jokowi itu juga meminta jika pengangkatan Suhartoyo sebagai suksesornya dibatalkan. Hal itu dilakukan agar Anwar Usman kembali menjabat
Kisruh Anwar bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.
Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengaku menyurati PTUN Jakarta dalam kasus ini dan memiliki alasan khusus di balik langkah ini.
Palguna menilai, majelis hakim PTUN Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal dalam memutus perkara gugatan Anwar Usman, karena perkara ini berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya yang digugat ke PTUN.
Sikap PTUN Jakarta melalui putusannya nanti dianggap genting karena akan menjadi yurisprudensi bagi praktik penyelenggaraan negara.
"Ini bukan seperti putusan pejabat atau tata usaha negara seperti ada pembongkaran rumah, beda jauh itu. Ini langsung kaitannya dengan penegakan konstitusi dan undang-undang dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir di sana," ungkap Palguna kepada wartawan pada Kamis (18/1/2024).
"Pada waktu itu kami menyampaikan, yang jelas MKMK itu punya kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) MK, dan SK itu dibuat--di dalam konsiderannya--itu nyata-nyata disebut putusan MKMK," tambahnya.
Hal ini menimbulkan masalah yang dianggap tak sepele, karena ini artinya PTUN akan mengadili sesuatu berkenaan dengan putusan etik.
"Yang mau kita sampaikan, ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena menyangkut langsung persoalan praktik ketatanegaraan. Anda terbayang tidak apa yang akan terjadi dengan ini?" ujar pakar hukum tata negara itu.
Eks hakim konstitusi 2 periode itu menyebutkan bahwa MKMK siap menjawab dan menyampaikan penjelasan soal hakikat peradilan etik dan kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.
MKMK juga disebut akan menjelaskan mengapa lembaga tersebut diperlukan dalam konteks etik para hakim konstitusi.
Anwar sendiri membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya.
"Naudzubillahimindzalik," ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Ashanty Bantah Rampas Aset usai Dilaporkan Mantan Karyawan Sendiri, Ogah Balas Jahat: Udahlah |
![]() |
---|
Dukung Posyandu Warga, Alfamart Gandeng Cussons Bantu Pemerintah dalam Pengentasan Stunting |
![]() |
---|
Sosok Kenny Austin Calon Suami Amanda Manopo, Lulusan Teknik Mesin, Pemenang Ajang L-Men |
![]() |
---|
Video Terbaru Meghan Markle di Terowongan Paris Lokasi Putri Diana Tewas Disoroti Pangeran William |
![]() |
---|
Diduga dari Bakar Sampah, Rumah Warga di Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.