Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Malang: Pembakaran Bendera PDIP di Ngajum Langgar UU Pemilu
Pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan oleh H, Ketua RT 04/RW 01 di Dusun/Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Mal
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Gakkumdu Sentra Kabupaten Malang melimpahkan laporan pembakaran bendera ke Polres Malang, Kamis (1/2/2024)
Sementara itu, akibat adanya pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh Ketua RT, tidak terjadi adanya kekacauan. Artinya sampai saat ini masih kondusif.
"Kami dari Gakkumdu selalu komunikatif dengan pelapor. Alhamdulillah masyarakat serta kelompok dari pelapor ini mempercayakan kepada kami," tukasnya
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera PDIP di PN Malang, Bacakan Dakwaan hingga Periksa Saksi
Tags
Polres Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bawaslu Kabupaten Malang
Pemilu 2024
pembakaran bendera PDIP
Kabupaten Malang
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.