Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Jemput ke Ponpes, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Korban Ditinggal di Tengah Kegelapan Hutan Tulungagung

Jemput anak ke ponpes, ayah asal Kediri rudapaksa anak tiri, korban ditinggalkan begitu saja di tengah kegelapan hutan pinus Tulungagung.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SD (36), asal Desa Kayuan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tega merudapaksa anak tirinya, NF (13), Kamis (1/2/2024). Bahkan usai melakukan perbuatan kejinya, SD meninggalkan NF sendirian di tengah kegelapan hutan pinus Kecamatan Sendang, Tulungagung. 

"Korban akhirnya sampai di perkampungan saat suasana masih gelap. Dia ditemukan oleh dua warga," ungkap Fafa.

Dua warga yang melihat NF ngesot sempat mengiranya hantu.

Namun NF membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.

Dua warga itu lalu menolong NF, dan mengantarkan sampai ke rumah. 

Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.

Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.

Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.

"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.

SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Saat itu, SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.

SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved