Berita Tulungagung
Jemput ke Ponpes, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Korban Ditinggal di Tengah Kegelapan Hutan Tulungagung
Jemput anak ke ponpes, ayah asal Kediri rudapaksa anak tiri, korban ditinggalkan begitu saja di tengah kegelapan hutan pinus Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - SD (36), asal Desa Kayuan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tega merudapaksa anak tirinya, NF (13).
Bahkan usai melakukan perbuatan kejinya, SD meninggalkan NF sendirian di tengah kegelapan hutan pinus Kecamatan Sendang, Tulungagung.
SD berdalih merudapaksa anak tirinya, karena sakit hati kepada istrinya, ibu kandung NF yang bekerja di luar negeri.
"Sebelumnya, ibu korban dan SD ini terlibat konflik rumah tangga. Kemudian SD berniat melampiaskan ke anak tirinya," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, Kamis (1/2/2024).
Awalnya, SD menjemput NF di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, tempatnya menimba ilmu, pada 6 Agustus 2023.
SD berbohong kepada NF, dengan mengatakan neneknya sedang sakit, agar mau diajak pulang selepas jam sekolah.
Tanpa curiga, NF berangkat pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh SD.
"Selepas Magrib, mereka melintas di kawasan hutan pinus yang ada di Kecamatan Sedang. NF berhenti dengan alasan akan buang air kecil," sambung Fafa, panggilan akrab Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah.
Setelah turun dari sepeda motor, SD memukul NF dari belakang hingga terjatuh, lalu mencekiknya hingga pingsan.
Baca juga: Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Melompat dari Gedung Sekolah, Malu Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri
Saat NF dalam kondisi tak berdaya, SD melakukan rudapaksa.
Setelah menuntaskan nafsu bejatnya, SD meninggalkan NF begitu saja di tepi jalan, di tengah kegelapan hutan pinus.
Sekitar pukul 02.00 WIB, NF sadar dan tertatih-tatih hendak pulang.
Sambil menahan sakit, NF memaksa terus berjalan hingga sempat dua kali pingsan.
Bahkan NF harus ngesot, karena rasa sakit dan kehabisan tenaga.
"Korban akhirnya sampai di perkampungan saat suasana masih gelap. Dia ditemukan oleh dua warga," ungkap Fafa.
Dua warga yang melihat NF ngesot sempat mengiranya hantu.
Namun NF membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.
Dua warga itu lalu menolong NF, dan mengantarkan sampai ke rumah.
Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.
Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.
Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.
"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.
SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Saat itu, SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.
SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.
Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Kecamatan Plosoklaten
Kediri
Hutan Pinus
Kecamatan Sendang
Tulungagung
ayah rudapaksa anak tiri
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
ViralLokal
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.