Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Oknum Wartawan di Madura Kena OTT Polisi saat Terima Uang Kades Hasil Memeras, Modus Pemberitaan

Oknum Wartawan di Madura Kena OTT Polisi saat Terima Uang Kades Hasil Memeras, Modus Pemberitaan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
Very Molyono saat digiring ke ruang Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024). 

"Mendengar perkataan tersangka, Kepala Desa Somalang mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka," bebernya.

Waktu bertemu dengan tersangka, Kepala Desa Somalang menyerahkan uang senilai Rp 4 juta.

Namun oleh tersangka uang itu hanya diambil Rp 3 juta.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di Cafe New Kasmaran atas pengaduan dari Kepala Desa Somalang langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka.

Lalu tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved