Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Pemilik Lahan Parkir Stasiun Setor Rp600 Ribu, Dishub Ungkap Alasannya, Kini Dibina

Dishub ungkap alasan mengapa pemilik lahan parkir stasiun harus setor Rp600 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Miftahul Munir - KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dishub ungkap alasan pemilik lahan parkir di Stasiun Cakung harus setor Rp600 ribu per bulan 

Awalnya rumah dan halaman yang dijadikan Abdul Kodir sebagai lahan parkir adalah milik ayahnya yang bernama Pak Haji.

Namun rumah dan halaman tersebut telah dibagikan oleh Pak Haji ke anak-anaknya.

"Jadi ini rumah Bapak. Dulu dibagi per anak satu petak (kontrakan). Tapi karena sudah pada nikah, keluar, ada yang tinggal di Cibinong, jadi ini tinggal saya yang kelola," ujarnya.

Abdul Kodir memastikan, jasa parkir di lahan miliknya aman dan tak pernah terjadi kehilangan.

Setiap harinya, ia juga dibantu oleh seorang asisten yang bertugas untuk menjaga motor per giliran.

"Yang penting jangan kunci stang. Jadi mudah diatur. Yang penting kami pastikan aman. Alhamdulillah sejauh ini enggak pernah terjadi kehilangan. Paling helm tertukar," pungkasnya.

Baca juga: Heboh Pejalan Kaki di Pelabuhan Kini Disuruh Bayar Rp5 Ribu, Pelindo Bantah Pungli, Ungkap Alasannya

Melansir Warta Kota, kini pihak Dishub ungkap fakta soal penarikan Rp600 ribu tiap bulannya.

Ternyata pemilik lahan yang rumahnya jadi tempat parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, menjadi binaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal itu terungkap saat Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mendalami kabar dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dishub.

"Sehubungan adanya pemberitaan setoran penyelenggara parkir rumahan di dekat Stasiun Cakung sebesar Rp600.000 per bulan, kami telah melakukan pemeriksaan," ujar Syafrin dari keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo (Warta Kota/Miftahul Munir)

Syafrin mengatakan, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum 5 SRP (Satuan Ruang Parkir) atau 125 meter persegi, lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, juga menjelaskan bahwa proses perizinan dapat ditempuh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak (WP) parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta," kata Syafrin.

Baca juga: Cuma Dapat Uang Rp10 Ribu, Relawan Ganjar Mengamuk Usai Ikut Kampanye dari Pagi: Prabowo Rp50 Ribu

Syafrin melanjutkan, sesuai butir 1, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved