Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Pemilik Lahan Parkir Stasiun Setor Rp600 Ribu, Dishub Ungkap Alasannya, Kini Dibina

Dishub ungkap alasan mengapa pemilik lahan parkir stasiun harus setor Rp600 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Miftahul Munir - KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dishub ungkap alasan pemilik lahan parkir di Stasiun Cakung harus setor Rp600 ribu per bulan 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan pemilik rumah yang lahannya jadi tempat parkir stasiun harus setor Rp600 ribu per bulan.

Dishub ungkap alasan mengapa pemilik lahan parkir stasiun yang bernama Abdul Kodir (42) tersebut harus setor Rp600 ribu.

Atas polemik ini, sekarang lahan parkir stasiun milik Abdul Kodir tersebut dibina Dishub.

Baca juga: Demi Ambil Uang Kembalian 1 Yen di Bank, WNI di Jepang Bayar Parkir Rp32 Ribu: Terharu apa Sedih

Awalnya Abdul Kodir heran mengapa dirinya harus setor Rp600 ribu ke Dishub per bulannya.

Lantaran lahan parkir yang dipakai adalah rumahnya sendiri yang berada di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

Baru-baru ini ia mengaku bahwa dirinya harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin lahan parkir.

"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja sebenarnya," ujar Abdul Kodir saat ditemui di kediamannya, Senin (29/1/2024).

Abdul Kodir tak menampik bahwa dirinya heran dengan adanya biaya untuk izin parkir.

Apalagi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri.

"Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

"Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," tambah Abdul Kodir.

Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.

Setiap harinya, warga asli Betawi tersebut mendapat penghasilan tak kurang dari Rp1 juta dari kurang lebih 150 motor yang terparkir di rumahnya.

"Per motor kami beri tarif Rp5.000. Dari pukul 05.00 WIB, sampai pukul 00.00 WIB," jelasnya.

"Semuanya kami jaga. Sampai kereta terakhir jam 12.15 WIB. Kalau menginap itu Rp15.000. 150 motor sehari. Jadi total kotornya itu bisa Rp1 juta, tidak kurang," beber Abdul Kodir lagi.

Awalnya rumah dan halaman yang dijadikan Abdul Kodir sebagai lahan parkir adalah milik ayahnya yang bernama Pak Haji.

Namun rumah dan halaman tersebut telah dibagikan oleh Pak Haji ke anak-anaknya.

"Jadi ini rumah Bapak. Dulu dibagi per anak satu petak (kontrakan). Tapi karena sudah pada nikah, keluar, ada yang tinggal di Cibinong, jadi ini tinggal saya yang kelola," ujarnya.

Abdul Kodir memastikan, jasa parkir di lahan miliknya aman dan tak pernah terjadi kehilangan.

Setiap harinya, ia juga dibantu oleh seorang asisten yang bertugas untuk menjaga motor per giliran.

"Yang penting jangan kunci stang. Jadi mudah diatur. Yang penting kami pastikan aman. Alhamdulillah sejauh ini enggak pernah terjadi kehilangan. Paling helm tertukar," pungkasnya.

Baca juga: Heboh Pejalan Kaki di Pelabuhan Kini Disuruh Bayar Rp5 Ribu, Pelindo Bantah Pungli, Ungkap Alasannya

Melansir Warta Kota, kini pihak Dishub ungkap fakta soal penarikan Rp600 ribu tiap bulannya.

Ternyata pemilik lahan yang rumahnya jadi tempat parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, menjadi binaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal itu terungkap saat Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mendalami kabar dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dishub.

"Sehubungan adanya pemberitaan setoran penyelenggara parkir rumahan di dekat Stasiun Cakung sebesar Rp600.000 per bulan, kami telah melakukan pemeriksaan," ujar Syafrin dari keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo (Warta Kota/Miftahul Munir)

Syafrin mengatakan, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum 5 SRP (Satuan Ruang Parkir) atau 125 meter persegi, lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, juga menjelaskan bahwa proses perizinan dapat ditempuh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak (WP) parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta," kata Syafrin.

Baca juga: Cuma Dapat Uang Rp10 Ribu, Relawan Ganjar Mengamuk Usai Ikut Kampanye dari Pagi: Prabowo Rp50 Ribu

Syafrin melanjutkan, sesuai butir 1, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub.

Mereka dapat membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir," ungkap Syafrin.

Sesuai butir dua, lanjut Syafrin, lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta.

Namun dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur.

"Hal ini berdasarkan Surat Tugas Kepala UP Parkir Nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setoran tersebut dibayarkan per bulan ke Dishub.

"Pendapatan Retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan (Rp600.000) melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dishub," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved