Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari

Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.

Adapun peraturan terkait yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.

Lantas kapan mulai dibayarkan?

Kemenkeu menyampaikan bahwa untuk pensiunan PNS, rapel kenaikan gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Sementara untuk gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024.

Baca juga: 17 Tahun Mengabdi Tak Jadi PNS, Guru Honorer Ikhlas Tanah Pribadi Dibuat Sekolah: Pejabat Cuma Janji

Berikut perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Tribun Kaltim pada Minggu (4/2/2024).

Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik

Gaji PNS golongan I

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Gaji PNS golongan II

2023

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

2024

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024).
Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Gaji PNS golongan III

2023

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

2024

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Gaji PNS golongan IV

2023

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2024

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved