Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Masyarakat Bisa Nikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Cek!

Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari.

Shutterstock
Ilustrasi kalender. Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari.

Sebagian besar hari libur Februari 2024 jatuh pada akhir pekan sehingga masyarakat dapat menikmati long weekend.

Tanggal berapa saja itu?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024), merujuk SKB tiga menteri, ada tiga momen penting yang terjadi sepanjang Februari 2024 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Momen tersebut terdiri atas Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan satu hari untuk cuti bersama dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca juga: Libur Tanggal Merah Isra Miraj Jatuh pada 8 Februari 2024, Adakah Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri

Ini daftar hari libur Februari 2024:

Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu.

Baca juga: Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Perlu diketahui cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).

Khusus masyarakat yang bekerja di sektor swasta, ketentuan libur saat cuti bersama diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved