Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Fakta

HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik

Beredar narasi bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Terbukti hoaks.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik 

TRIBUNJATIM.COM - Beredar narasi bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Itu imbas putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

KPU dinyatakan melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Akibat pemberitaan ini, banyak desakan agar Prabowo dan Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Pada Senin (5/2/2024), beredar narasi seputar informasi tersebut.

Di Facebook, ada sebuah akun yang memposting bahwa Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Dalam postingannya di sebuah grup, akun ini menuliskan narasi: "Paslon 02 Diskualifikasi DKPP... Ketua KPU Langgar Kode Etik."

Postingan itu mendapat beberapa komentar.

Dan dibagikan beberapa kali oleh netizen lain.

HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik
HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik

Penelusuran Tim Cek Fakta TribunJatim.com, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kabar tersebut.

Dalam berita yang ditulis Tribunnews ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI justru menguatkan bahwa putusan pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari tak mempengaruhi putusan kelembagaan. 

“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu.

Jadi, seharusnya (putusn etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024). 

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.

Sebab, hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi. 

Baca juga: CEK FAKTA: Video Caleg Pendukung Prabowo Bagi Uang di Pantai Losari, Total Tumpukan di Kardus Dikuak

Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bawau bertugas untuk mengawasi hal itu. 

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baca juga: CEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Cuma Punya 92 Fakultas Kedokteran, Menkes Pernah Ungkap Datanya

Sebagai informasi, kemarin, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

"Putusan DKPP murni tentang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

Sejauh ini belum ada keputusan dari KPU untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa narasi Prabowo-Gibran didiskualifikasi adalah hoaks.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved