Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pura-pura Jadi Pecinta Anak Yatim, Wanita Asal Surabaya Diadili di PN Gresik, Curi Hape di 9 Tempat

Pura-pura jadi Pecinta Anak Yatim, Wanita Asal Surabaya Diadili di PN Gresik, Curi Hape di 9 Tempat

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PENCURIAN – Terdakwa Dewi Sukmawati usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik dalam kasus dugaan pencurian, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Dewi Sukmawati (53), warga Dupak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang tinggal di Perumahan Taman Puspasari Kelurahan Kelorok Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus dugaan pencurian.

Modusnya, terdakwa mencari rumah anak yatim dan melakukan berbagai cara untuk mencuri handphone (HP) keluarga korban.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya, bahwa terdakwa melakukan aksi pencurian di beberapa rumah yatim di wilayah Gresik.

Mulai dari wilayah Kecamatan Menganti, Driyorejo, Duduksampean, Cerme dan Balongpanggang. Total kasus pencurian sekitar 9 tempat.

Modus yang dilakukan terdakwa Dewi Sukmawati dengan cara memesan tukang ojek untuk mengantar ke rumah anak yatim.

Kemudian, saat sampai di rumah korban, terdakwa melakukan upaya cara, baik menukarkan uang dan melakukan ritual kesehatan di rumah korban.

Sampai akhirnya terdakwa mencuri HP milik korban.

Setelah berhasil mencuri HP milik korban, terdakwa langsung menjualnya di wilayah Surabaya.

“Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa,” kata Ngurah Wirajaya, usai sidang, Senin (5/2/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Etri Widayati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,” kata Hakim Etri Widayati.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved