Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

21 Bidang Tanah Tol Kediri-Tulungagung Dikonsinyasi, Pengadilan Belum Terima Uang Titipan

21 bidang tanah Tol Kediri-Tulungagung dikonsinyasi, namun Pengadilan Negeri Tulungagung belum menerima uang titipan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lokasi proyek Tol Kediri-Tulungagung di persawahan Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 21 bidang tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung, Jawa Timur, akan dilakukan konsinyasi, atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.

Langkah ini diambil, karena pemilik 21 bidang tanah itu tidak mau menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, mengatakan, sudah menerima pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung  terkait rencana konsinyasi ini.

“Pihak BPN sudah mengirim surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menyerahkan uang ganti rugi ke pengadilan. Kami sudah menerima surat tembusannya,” ujar Cyrilla, Selasa (6/2/2024).

Namun, lanjut Cyrilla, hingga hari Selasa (6/2/2024) PN Tulungagung belum menerima uang titipan dari PPK.

Uang titipan ini akan tetap ada di PN Tulungagung sampai pihak pemilik tanah mau menerima uang ganti rugi.

Dengan konsinyasi ini, maka proyek Tol Kediri-Tulungagung bisa dilaksanakan di atas lahan tersebut.

“Kami akan tawarkan ke yang berhak sesuai penetapan, apakah bersedia menerima? Kalau tidak, akan kami panggil sidang, alasannya apa,” katanya.

Dengan konsinyasi, maka hubungan pemilik tanah dengan lahan proyek ini telah putus.

Baca juga: Proses Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Berjalan Alot, Ada 10 Warga yang Menolak Sebab Ini

Pemilik lama sudah tidak punya hak atas lahan tersebut, beralih kepada negara, dalam hal ini Kementerian PUPR RI.

Dengan cara ini, maka pelaksana proyek tidak terhambat pembebasan lahan, karena ada pemilik tanah yang tidak setuju nilai ganti rugi.

Sebelum konsinyasi, pemilik lahan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal lewat PN Tulungagung.

Pengadilan nantinya akan menyidangkan keberatan in untuk menguji data pembanding milik warga.

“Sampai sekarang juga belum ada keberatan, atau gugatan ke pengadilan,” pungkas Cyrilla.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved