Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

21 Bidang Tanah Tol Kediri-Tulungagung Dikonsinyasi, Pengadilan Belum Terima Uang Titipan

21 bidang tanah Tol Kediri-Tulungagung dikonsinyasi, namun Pengadilan Negeri Tulungagung belum menerima uang titipan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lokasi proyek Tol Kediri-Tulungagung di persawahan Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung, Selasa (24/10/2023). 

Penolakan nilai ganti rugi paling banyak dilakukan warga di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Ada 191 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di kelurahan ini.

Warga pemilik lahan menganggap, nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu kecil dibanding harga pasaran.

Salah satu indikasinya, uang ganti rugi tidak bisa dibelikan lahan serupa di sekitar lokasi yang sama.

Sementara lahan mereka adalah yang paling subur dan bisa 3 kali panen dalam 1 tahun.

Untuk mendapatkan lahan sepadan, warga harus membeli di daerah pinggiran yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved