Berita Tulungagung
21 Bidang Tanah Tol Kediri-Tulungagung Dikonsinyasi, Pengadilan Belum Terima Uang Titipan
21 bidang tanah Tol Kediri-Tulungagung dikonsinyasi, namun Pengadilan Negeri Tulungagung belum menerima uang titipan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lokasi proyek Tol Kediri-Tulungagung di persawahan Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung, Selasa (24/10/2023).
Penolakan nilai ganti rugi paling banyak dilakukan warga di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Ada 191 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di kelurahan ini.
Warga pemilik lahan menganggap, nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu kecil dibanding harga pasaran.
Salah satu indikasinya, uang ganti rugi tidak bisa dibelikan lahan serupa di sekitar lokasi yang sama.
Sementara lahan mereka adalah yang paling subur dan bisa 3 kali panen dalam 1 tahun.
Untuk mendapatkan lahan sepadan, warga harus membeli di daerah pinggiran yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Halaman 2 dari 2
Tags
Tol Kediri-Tulungagung
Jawa Timur
Badan Pertanahan Nasional
konsinyasi
Pengadilan Negeri Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.