Berita Malang
Alasan Pinjam Sarung untuk Salat di Warung Pria Asal Pamekasan Malah Mau Cabuli si Penjaga
Alasan Pinjam Sarung untuk Salat di Warung Pria Asal Pamekasan Malah Mau Cabuli si Penjaga
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Syamsul Arifin (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan gelap mata hingga mencabuli penjaga warung di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (3/2/2024).
Kini, Arifin harus merasakan dinginnya jeruji besi usai ditahan oleh Polres Malang.
Korban yakni S (19), perempuan asal Gresik yang tinggal di Kecamatan Dau sehari-harinya bekerja sebagai penjaga warung.
Kejadian itu sempat terekam dalam video hingga tersebar di media sosial.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, terkait hal itu, polisi sudah menindaklanjuti dengan menetapkan Arifin sebagai tersangka.
"Kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dicka, Kamis (8/2/2024).
Dicka menjelaksan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu Arifin datang ke warung korban.
Menjelang magrib, Arifin beralasan menumpang salat di dalam warung.
Korban lantas memperbolehkan dan mengantarnya ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.
Pada sat itu, kondisi warung dalam keadaan sepi. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh Arifin untuk menjalankan aksinya
"Situasi berubah drastis saat Arifin yang meminjam kain sarung dari korban dengan cara mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun Arifin mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya," bebernya.
Beruntungnya, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri dam mendorong pelaku hingga korban terlepas dari pelukannya.
Pelaku, kemudian berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, usaha pelaku tak berjalan lancar karena warga telah mengamankannya.
"Warga menyerahkan pelaku ke Polsek Dau untuk ditindaklanjuti guna proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dari haril pemeriksaan, pelaku Arifin mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.
Atas perbuatannya, Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.
Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP dengan amcaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.