Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Tangis Sang Anak Bikin Orang Tua Meradang, Seret Pria Magetan ini ke Polisi, Perilaku Bejat Terkuak

Pria inisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, enggan mengakui, jika telah menyetubuhi korban inisial N (17).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
pxhere.com/Ilustrasi
ilustrasi pria menodai remaja 17 tahun di Magetan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pria inisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, enggan mengakui, jika telah menyetubuhi remaja inisial N (17), asal Kecamatan Maospati.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membeberkan, kejadian ini berawal ketika orang tua korban, mendengar putrinya menangis di kamar, 6 Oktober 2023.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu ibu korban bertanya kepada anaknya, lalu mengaku telah disetubuhi oleh tersangka,” ujar AKP Budi Kuncahyo, Kamis (8/2/2024).

Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban mencari pelaku. Serta meminta untuk menikahi korban.

Baca juga: Cara Licik Pria Janjikan Anak Korban Lolos ke Bintara Polri di Magetan, Malah Diperdaya Rp 370 Juta

Pelaku juga sebelumnya datang ke rumah korban bersama orang tuanya, dengan maksud melamar korban pada bulan Oktober 2023.

AKP Budi Kuncahyo menambahkan, tak kunjung putrinya dinikahi, pelapor kemudian berusaha menagih janji tersangka yang berprofesi sebagai kuli serabutan.

“Ketika pelapor, korban, tersangka, dan orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas PPKB PP, mengajukan izin pernikahan karena korban masih di bawah umur,” imbuhnya.

Pada saat pengajuan tersebut, lanjut dia, tersangka ingkar janji dan membantah, telah berbuat tidak senonoh kepada korban yang remaja 17 tahun ini.

Sehingga, izin menikah ditolak dan keduanya gagal menikah.

Baca juga: Pria ini Kaget Polisi Magetan Menciduknya Saat Lagi di Warung Angkringan, Pergoki Punya Ribuan Pil

“Akhirnya, orang tua korban melapor ke Polres Magetan. Serta tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.

Pihaknya mengantongi beberapa barang  bukti berupa pakaian dalam milik korban, maupun bukti visum korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved