Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dulu Selundupkan Gadis 16 Tahun untuk Jadi Istri Ketiga, Kini Warga Pakistan ini Jadi Guru di Lapas

Diketahui warga Pakistan bernama Hanif Ur Rahman itu kini ditahan di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akibat perbuatannya.

Editor: Torik Aqua
PEXELS.com/RODNAE Productions
Ilustrasi penjara - Dulu selundupkan gadis 16 tahun, kini Warga negara Pakistan kini menjadi guru bahasa Inggris di Lapas 

TRIBUNJATIM.COM, NUNUKAN – Nasib warga negara Pakistan yang ditahan di Indonesia akibat menyelundupkan gadis berusia 16 tahun untuk dijadikan istri ketiga.

Diketahui warga Pakistan bernama Hanif Ur Rahman itu kini ditahan di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akibat perbuatannya.

Kini, Hanif menjadi guru bahasa Inggris untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Ternyata, Hanif punya kemampuan dalam hal tersebut.

Baca juga: Nasib TikTokers Dinikahi Bule Pakistan Sering Ganti Wanita, Kini Kena Penyakit Menular, Kuak Bukti

Kalapas Nunukan, Puang Dirham menuturkan, Lapas Nunukan mencoba memaksimalkan potensi, bakat dan keahlian WBP, untuk kebaikan bersama.

‘’Selain membina mental dan spiritual, Lapas juga ingin andil mencerdaskan Napi.

Dan kebetulan, kami menjalin kerjasama dengan PKBM, sehingga ketika ada yang menguasai Bahasa Inggris, kita beri kesempatan untuk mengajarkannya kepada para penghuni Lapas,’’ujar Puang, Kamis (8/2/2024).

Hanif juga terlihat antusias ketika mengajar penghuni Lapas yang kebanyakan berusia muda.

Ada lebih 30 WBP yang mengikuti kelas Hanif.

Para WBP diajarkan cara berinteraksi langsung dengan Bahasa Inggris.

‘’Kabupaten Nunukan merupakan beranda negeri yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Kita memandang penting Bahasa Inggris, karena begitu mereka bebas dari penjara, ada keahlian yang mereka miliki.

Dan kami yakin, kedepan perusahaan butuh pekerja yang menguasai Bahasa Inggris,’’ujar Puang lagi.

Hanif yang juga pernah kabur dari tahanan Imigrasi dan sempat buron itu memiliki kemampuan mengajar dan berpendidikan tinggi.

Metode belajar mengajar yang ia praktekkan, mudah difahami para WBP.

Meski menjelaskan artikulasi Bahasa Inggris dengan Bahasa Indonesia yang terbata bata, hal tersebut justru menjadi keunikan, dan mengusir kebosanan bagi WBP yang ikut materi Hanif.

‘’Saat ini, yang ikut kelas Hanif sudah mulai bisa berinteraksi dengan Bahasa Inggris.

Memang belum fasih, tapi untuk menceritakan profilnya masing-masing, mereka sudah dianggap mampu,’’kata Puang.

Puang menegaskan, Lapas Nunukan ingin menguatkan kepercayaan diri para WBP ketika keluar penjara.

Menurutnya, kemampuan Bahasa Inggris akan menambah nilai tawar napi saat bebas. 

‘’Itu yang saya katakan. Kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa semua manusia pernah khilaf dan melakukan dosa, seperti para WBP.

Tapi mereka juga punya hak kembali ke masyarakat dan punya hak untuk berkarya dan dihargai layaknya masyarakat pada umumnya,’’kata Puang lagi.

‘’Intinya, ketika program itu baik dan mengedukasi, atau singkatnya memberi kehormatan bagi WBP saat keluar Lapas, kita tingkatkan,’’tegasnya.

Untuk diketahui, Hanif Ur Rahman diamankan petugas Imigrasi Nunukan bersama rekannya Rahmat (24) di sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang warga negara asing (WNA) tanpa paspor.

Bersama keduanya, terdapat gadis berusia 16 tahun berinisial A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hanif berencana menjadikan A sebagai istri ketiganya.

Sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

H ternyata telah memiliki dua istri.

Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis 2 November 2023, Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved