Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Selain Pacar Tamara Tyasmara, Angger Dimas Isyaratkan Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Lebih dari 1

Selain pacar Tamara Tyasmara Angger Dimas isyaratkan tersangka kasus pembunuhan Dante lebih dari satu orang.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/anggerdimas/tamaratyasmar
Polisi telah menetapkan YA pacar Tamara Tyasmara sebagai tersangka atas kasus kematian Dante. Angger Dimas selaku eks suami Tamara lantas mengisyaratkan pelaku berjumlah lebih dari satu. 

Sementara seorang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.

Terlihat tubuh Dante yang sudah lemas hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Namun nyawa Dante tak terselamatkan dan meninggal dunia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi adanya bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan YA kepada anak artis Tamara Tyasmara, Dante.

YA diketahui adalah kekasih Tamara Tyasmara.

"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dengan penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kasus kematian putra sematawayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dlansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.

Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade Ary.

Peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore antara pukul 17.00-17.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved