Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Berikut 11 Lembaga Survei untuk Quick Count yang Akurat di Pilpres 2019, Litbang Kompas hingga SMRC

Berikut ini deretan quick count lembaga survei yang akurat di Pilpres 2019: Litbang Kompas hingga SMRC.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Andika Bayu
Ilustrasi quick count di Pilpres 2019. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaksanaan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 tinggal 3 hari lagi

Salah satu hal yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia saat pemilu adalah quick count Pilpres 2024.

Penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan cukup memakan waktu,.

Pasalnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia mencapai 204,8 juta jiwa dan penghitungan yang membutuhkan ketelitian tinggi.

Dengan demikian, penghitungan suara diprediksi akan dilangsungkan hingga 20 Maret 2024.

Tak heran, metode quick count atau perhitungan muncul secara cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei yang akurat.

Hasil dari perhitungan cepat ini sering digunakan sebagai prediksi hasil akhir yang diumumkan oleh KPU.

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pengumuman quick count ini harus dimulai dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat.

Sebagai catatan, sekalipun metode ini sudah diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu, tetapi quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100 persen keakuratannya.

Namun, memang jika pengambilan sampel dilakukan dengan tepat, metode quick count bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, karena rentang kesalahan (margin of error) yang kecil.

Lagipula, jika melihat sejarah perhitungan quick count dari pemilu sebelumnya, lembaga-lembaga survei yang sudah berpengalaman cukup akurat dalam memprediksi hasil pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved