Berita Viral
Tak Mudah Nikahi Ayu Ting Ting, Lettu Fardhana Harus Penuhi Syarat Khusus Pinang Janda Enji: Izin
Ternyata tak mudah bagi Ayu Ting Ting untuk bisa langsung nikahi Lettu Fardhana yang merupakan seorang anggota TNI.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Rupanya tak mudah Lettu Fardhana menikahi Ayu Ting Ting.
Apalagi diketahui bahwa Ayu Ting Ting kini berstatus seorang janda.
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Lettu Fardhana agar bisa mempersunting anak Umi Kalsum dan Ayah Rozak tersebut.
Lettu Fardhana calon suami Ayu Ting Ting diketahui merupakan perwira di TNI AD.
Lantas bolehkah perwira TNI AD masih lajang seperti Lettu Fardhana menikahi janda?
Aturan menikah seorang anggota TNI telah tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Seorang TNI diperbolehkan menikah asalkan ia tidak dalam masa pendidikan.
Disebutkan juga dalam aturan itu jika TNI wanita dilarang menikah dengan TNI pria yang punya pangkat lebih rendah.
Kemudian terkait status calon istri sebagai janda, anggota TNI diperbolehkan menikahi janda namun harus memenuhi syarat khusus.
Berdasarkan dari aturan resmi tersebut, Lettu Fardhana harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandannya.
Baca juga: Vladimir Putin Sebut Perang Rusia dengan Ukraina Mudah Saja Dihentikan, Tapi Sebut Satu Syarat
Lettu Fardhana juga diwajibkan melengkapi persyaratan berikut:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Sementara itu, berbagai persiapan menuju pernikahan tampaknya sudah mulai direncanakan oleh Ayu Ting Ting.
Terbukti kini Ayu Ting Ting meninggali rumahnya bersama Lettu TNI Fardhana yang digadang-gadang akan sangat mewah.
Namun belum diketahui secara pasti mungkinkah Ayu Ting Ting akan ikut sang prajurit TNI atau tidak.
Dilamar Muhammad Fardhana, kondisi rumah baru Ayu Ting Ting mendadak jadi sorotan.
Rumah ini tentu akan menjadi rumah baru Ayu Ting Ting dan Lettu M Fardhana.
Dilansir Tribun Jatim via Grid.ID dari TribunStyle.com, beberapa potret desain rumah baru Ayu Ting Ting:
1. Tampak Atas
Selama ini, Ayu Ting Ting menempati sebuah rumah di sebuah lorong di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dia juga berencana untuk beralih ke rumah baru yang sedang disiapkan.
Desain rumah baru Ayu telah diposting oleh Angkasa Architects, yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Jika dilihat dari udara, rumah Ayu memiliki bentuk persegi.
Di bagian tengah, atapnya dibuat transparan.

2. Tampak Depan
Di sisi lain, apabila dilihat dari arah muka, rumah Ayu Ting Ting terlihat sangat kontemporer.
Sentuhan cokelat kayu menghiasi tampilan fasadnya.
Juga, tersedia tempat parkir yang mencukupi untuk dua mobil.

3. Tampak Belakang
Jika dilihat dari bagian belakang, rumah Ayu masih memancarkan kesan kemewahan yang gemilang.
Warna coklat mendominasi, dengan sentuhan hijau tumbuhan di beberapa area.
Struktur rumah Ayu tampaknya terdiri dari tiga lantai, karena terdapat dua tangga yang menghubungkan setiap tingkatnya.

4. Ada Kolam Renang
Kesuksesan dalam dunia seni membantu Ayu mewujudkan berbagai hal di rumah barunya, termasuk memiliki sebuah kolam renang.
Kolam renang yang dibangun di rumah baru Ayu memiliki ukuran yang cukup luas.
Untuk meningkatkan kesegaran, dinding sekitar kolam renang juga dilengkapi dengan tanaman hijau.v

5. Bagian dalam Rumah
Dari sekitar kolam renang, kita dapat melihat beberapa ruangan di dalam rumah.
Termasuk ruang keluarga, ruang makan, dan dapur yang rapi.
Ayu memilih kaca sebagai pemisah antara kolam renang dan ruangan dalam rumah.
Hasilnya, rumah terasa sangat lapang.

Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tak mudah Lettu Fardhana menikahi Ayu Ting Ting
anak Umi Kalsum
calon suami Ayu Ting Ting
perwira TNI AD masih lajang
Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014
permohonan izin perkawinan
Janda Enji Baskoro
berita viral
Berita Entertainment
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Ulin Istri Polisi 3 Tahun Tak Dinafkahi Malah Diancam Bakal Ditembak, Minta Kapolda Lindungi |
![]() |
---|
Alasan Ahad Penghulu Nekat Sebrangi Sungai untuk Nikahkan Warga, Kemenag: Panggilan Jiwa |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tak Menemani Ridwan Kamil Tes DNA Kasus Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Niat Kades Berubah usai Sadar Hanya Berdua dengan Warga di Kantor, Korban Lari usai Dipaksa |
![]() |
---|
Perguruan Silat Sampai Bikin Sayembara Rp 30 Juta, Kesal 1 Bulan Polisi Tak Kunjung Ungkap Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.