Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

CEK Nomor Urut dan Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Simak Pula Cara Mencoblos yang Benar

KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

via Tribun Jogja
Ilustrasi coblos surat suara - Simak nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Kurang hitungan hari lagi menuju Pemilu 2024.

Rakyat Indonesia bersiap untuk pesta demokrasi.

Sebelum menggunakan hak pilih, ada baiknya mengetahui daftar nomor urut dan partai politik.

Selain itu, ketahui pula tata cara mencoblos yang benar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilakukan pada 14 Desember 2022 lalu.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Mengetahui nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dapat menjadi gambaran saat memilih pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: KPU RI Bantah Video Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri, Pemungutan Lebih Awal

Nomor Urut Partai Politik Nasional
 
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nomor Urut Partai Lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Baca juga: Sosok Cak Lontong, Komika Alumnus ITS Viral karena Ngamuk saat Kampanye Ganjar-Mahfud di Banyuwangi

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Cara Mencoblos yang Benar
 
Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved