Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Fakta

HOAKS: Anies-Muhaimin Menang di Luar Negeri sebelum Tanggal 14 Februari, Prabowo Disebut Urutan 2

Tengah viral di media sosial unggahan yang menunjukkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 WNI di luar negeri. Dipastikan hoaks.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook
Postingan HOAKS: Anies-Muhaimin Menang di Luar Negeri sebelum Tanggal 14 Februari 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jadwal penghitungan suara pemilu di luar negeri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU memerinci, penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baru akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Jika hitung suara tidak selesai dalam satu hari, akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda, sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Idham menyampaikan, penghitungan suara menggunakan metode pos atau mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia baru akan digelar mulai Kamis (15/2/2024).

Khusus metode ini, penghitungan suara pemilu di luar negeri akan diselesaikan maksimal 22 Februari 2024.

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dengan demikian, berikut perincian jadwal pengumuman hasil pemilu luar negeri:

  • Penghitungan suara di TPSLN dan KSK: 14-15 Februari 2024
  • Penghitungan suara metode pos: 15-22 Februari 2024
  • Pengumuman hasil hitung pemilu di TPSLN dan KSK: 14-15 Februari 2024
  • Pengumuman hasil hitung pemilu metode pos: 15-22 Februari 2024 

Baca juga: Lusa Coblosan Pemilu 2024, ini Lokasi TPS Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Jokowi

Lalu, dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di Arab Saudi tanggal 9 Februari.

Lalu Korea Selatan pada 10 Februari.

Kemudian Malaysia, Jepang dan Singapura tanggal 11 Februari.

Dan Taiwan akan dilaksanakan pada 14 Februari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved