Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Fakta

WASPADAI Hoaks Quick Count Pemilu 2024, Cek Daftar 81 Lembaga Survei Resmi

Hoaks hasil hitung cepat Pemilu 2024 atau quick count marak beredar. Hoaks semacam ini berulang terjadi tiap Pemilu dan Pilpres digelar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
WASPADAI Hoaks Quick Count Pemilu 2024, Cek Daftar 81 Lembaga Survei Resmi 

Selain itu, akun Twitter @IreneViena menyebut hasil quick count harus ditolak karena lembaga survei yang mengikuti tidak kredibel, manipulatif, dan sering meleset.

Atas tersebarnya twit tersebut, cukup banyak komentar warganet lain yang mengungkapkan ketidakpercayaan pada lembaga survei.

Twit tersebut di-cek fakta oleh KBR. Hasil quick count dari lembaga survei yang kredibel tidak berbeda jauh dari real count KPU.

Eks Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim melalui akun Twitternya menyebutkan, hasil quick count selalu akurat memprediksi hasil pemilu.

Baca juga: Video Presiden Jokowi Pidato Lancar Berbahasa Mandarin Ternyata Hoaks, Kominfo Beri Penjelasan

Di tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses quick count atau hitung cepat di Pemilu 2024.

Total ada 81 lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran per 6 Februari 2024.

Dikutip dari Tribunnews.com via TribunnewsWiki, hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Baca juga: CEK FAKTA: Info Pemilu 2024 Tak Pakai Undangan Fisik, ini Kata KPU hingga Fungsi Laman cekdptonline

Adapun berikut daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:

1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT. Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved