Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Video Pemilih Ngaku Surat Suara di Jeddah Sudah Tercoblos 1 Paslon Jadi Sorotan, Bawaslu: Aneh

Pria membuka lebar-lebar surat suaranya di luar bilik suara sembari menunjukkan kejanggalan tersebut kepada si perekam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Tribunnews
Video pemilih mengaku surat suara Pilpres 2024 di Jeddah sudah tercoblos paslon 02 

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.

"Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu," kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana, siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima."

"Itu yang perlu dipastikan terlebih dahulu," imbuhnya.

Addahra lantas mengungkap aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam aturan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta Pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya, lanjut Addahra, akan melakukan penelusuran.

"Makanya kalah ada yang beredar (politik uang), kita harus cek, apakah itu benar-benar pihak tim pemenangan atau calon tertentu, terus yang mengedarkan siapa," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat, Addahra meminta untuk tidak terpengaruh terhadap segala bentuk politik uang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved