Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Pria Berkumis Mendadak Kesurupan di TPS, Teriak 'Jangan Mau Dibodohi' hingga Acak Kursi, Warga Lari

Video pria berkumis mendadak kesurupan di TPS menjadi viral di media sosial. Pria itu berteriak hingga warga lari ketakutan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Pria Berkumis Mendadak Kesurupan di TPS, Teriak 'Jangan Mau Dibodohi' hingga Acak Kursi, Warga Lari 

Duka di Pemilu 2024

Kabar duka ikut ramai terdengar di Pemilu 2024.

Sejumlah anggota KPPS meninggal dunia di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Klaten, Kendal, Koja, Bogor, Ponorogo, hingga Tangerang.

Adapun, penyebab kematian anggota KPPS bervariasi, seperti kelelahan hingga diduga serangan jantung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15 persen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berusia di atas 55 tahun.

Ia mengatakan bahwa angka tersebut disebabkan karena rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS.

“Masih ada sekitar 15 persen petugas (KPPS) yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas,” ucap Nadia, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Begini Tampang Maling Motor yang Disergap Petugas TPS di Surabaya Saat Pencoblosan

Berdasarkan data yang ada, sejumlah anggota KPPS juga tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Nadia menerangkan bahwa terdapat sejumlah anggota KPPS yang melakukan berobat jalan dan meninggal dunia berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun  puskesmas.

Sebanyak empat petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi. Sayangnya, ia tidak merinci wilayah tugas anggota KPPS yang meninggal.

“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” jelasnya.

Nadia bilang, pihaknya melakukan sejumlah upaya mengurangi risiko masalah kesehatan saat KPPU bertugas, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

Baca juga: CEK FAKTA: Bocah di Madura Coblosi Surat Suara di Luar TPS, Benarkah Targetnya Prabowo-Gibran?

Selain itu, syarat yang diajukan juga dibatasi, seperti batas usia mulai dari 20-55 tahun.

Anggota yang diterima juga diutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbid atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.

Kemudian, jam kerja dibatasi 8-10 jam sehari.

Sosialisasi mengenai protokol kesehatan dan konsep 4C bagi anggota KPPS juga telah disosialisasikan, yakni cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

Puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari 2024 dan sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 disiagakan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved