Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

10 Kades di Sidoarjo Diperiksa Pasca Deklarasi Dukung Paslon No 2, Ngaku Habis Arisan: Spontan

10 kades di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024, kini mulai dimintai keterangan oleh Bawaslu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/mashudinsugianto
Sejumlah kades di Sidoarjo deklarasi dukung salah satu paslon 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah kades di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024, kini mulai dimintai keterangan oleh Bawaslu.

Sebelumnya beredar video sejumlah kades diduga melakukan deklarasi dukung capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video, tampak ada 12 orang dengan tangan memegang pundak memberikan pernyataan dukungan secara bersamaan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @mashudinsugianto, Sabtu (10/2/2024) lalu.

"Kami kepala desa se-Kecamatan Buduran nderek (ikut) kiai, nderek Bupati, 02 sekali putaran," ungkap sejumlah orang dalam video tersebut. 

Selain itu pemilik akun juga menuliskan dalam video tersebut.

Yakni bahwa baru kali ini terjadi deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslo) menjelang Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres).

"Baru Pilpres 2024 ada deklarasi dukungan para kades SE kecamatan di Sidoarjo thd (terhadap) salah satu Paslon," tulis akun TikTok @mashudinsugianto.

Merespons kejadian tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Agung Nugraha, buka suara.

Ia mengaku juga mengetahui video deklarasi kepala desa di Buduran tersebut.

Akan tetapi Agung Nugraha masih belum bisa memastikan jenis pelanggaran dalam video tersebut.

Sebab Bawaslu harus mengumpulkan sejumlah barang bukti penguat lainnya.

"Kami belum berani berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kayak apa."

"Karena memang keterangan dan bahan belum kita kumpulkan secara sempurna," kata Agung Nugraha ketika ditemui Kompas.com di kantornya pada Senin (12/2/2024).

Baca juga: Isi Ramalan Jayabaya Tentang Prabowo,Satrio Piningit Gantikan Presiden Jokowi, akan Terwujud 2024?

Akan tetapi, kata Agung Nugraha, jika merujuk Undang-undang Desa, ia memastikan bahwa para kades tersebut melanggar netralitas Pmilu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved