KAI Tegaskan Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api: Tidak Boleh Selain Gadget
PT KAI menegaskan terkait aturan penggunaan stop kontak di kereta api: Tidak boleh selain gadget atau gawai.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menanggapi isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontak di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut.
Manager Humas KAI DAop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
Beberapa hari belakangan, ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, penggunaan catokan rambut, dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Luqman Arif, Selasa (20/2/2024).
Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas, agar segera ditindaklanjuti.
Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di (021) 121.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan, agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun, karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkas Luqman.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Lebaran 2024, Bisa Melalui Access by KAI, Simak Jadwal Lengkap di Sini!
penggunaan stop kontak di kereta
KAI Daop 8 Surabaya
Luqman Arif
kipas angin
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3 |
![]() |
---|
Nyeri di Dada Pasca Olahraga? Efek Asam Lambung atau Tanda Masalah Jantung? |
![]() |
---|
Dulu Anaknya Tak Diakui, Ayu Ting Ting Ogah Temui Enji Mantan Suami: Biarkan |
![]() |
---|
Kapolsek Dinonaktifkan usai Kepergok Sambangi Rumah Janda Tiap Malam, Warga Sudah Curiga |
![]() |
---|
Penerima Bantuan PKH di Magetan Hanya Bisa Pasrah, Terima Bantuan Tak Utuh, Biaya Admin Tak Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.