Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Tim Prabowo Gibran Siap Hadapi Gugatan dari 01 dan 03, Yusril Ihza Diminta Prabowo Jadi Kuasa Hukum

Yusril Ihza Mahendra kini diminta oleh Prabowo untuk menjadi kuasa hukum Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Yusron Naufal putra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kini ditunjuk menjadi kuasa hukum paslon Prabowo-Gibran 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra kini diminta oleh Prabowo untuk menjadi kuasa hukum Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran.

Kubu 02, Prabowo-Gibran sendiri ternyata sudah bersiap terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan kepada pasangan nomor urut 01 dan 03.

Diketahui, sosok Yusril Ihza Mahendra merupakan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN).

Prof Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Isi Ramalan Jayabaya tentang Prabowo, Sosok Satrio Piningit, Disebut Bawa Kemakmuran untuk Indonesia

Yusril menyebut masih menunggu surat kuasa untuknya disetujui Prabowo-Gibran.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini.

Iya nanti surat kuasanya kita ajukan ke Beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).

Yusril menyampaikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.

Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.

"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.

Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," jelas Yusril.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved