Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Tim Prabowo Gibran Siap Hadapi Gugatan dari 01 dan 03, Yusril Ihza Diminta Prabowo Jadi Kuasa Hukum

Yusril Ihza Mahendra kini diminta oleh Prabowo untuk menjadi kuasa hukum Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Yusron Naufal putra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kini ditunjuk menjadi kuasa hukum paslon Prabowo-Gibran 

Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Yusril menduga, dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif), sehingga meminta pemilu diulang.

Yusril menegaskan, sebenarnya tidak apa-apa jika mereka mengemukakan petitum seperti itu asal bisa membuktikannya.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka.

Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ucap Yusril.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.

"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan

Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.

"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres," kata Todung.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved