Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Kali Maling Rumah Warga Sukoharjo, Pencuri Tulis Pesan di Lantai, 'Untuk Pengobatan Anak Istri Bu'

Dua kali maling di rumah warga Sukaharjo, pencuri ini tinggalkan pesan di lantai. Pesan di lantai itu kemudian diviralkan oleh pihak korban.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunSolo
2 Kali Maling Rumah Warga Sukoharjo, Pencuri Tulis Pesan di Lantai, 'Untuk Pengobatan Anak Istri Bu' 

Setelah melakukan aksi pencurian di tempat suci itu, MZ kembali lagi ke gereja karena peralatan mencurinya yang tertinggal.

Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan itu juga menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.

Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.

Baca juga: Pencuri Bersarung Curi Motor dalam Hitungan 22 Detik di Surabaya, Terekam CCTV Viral di Media Sosial

Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera menjelaskan, pelaku ketahuan oleh harga pada Sabtu (17/2/2024) dini hari.

"Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan," kata Andi pada Selasa (20/2/2024).

"Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku," jelasnya.

Setelah itu, pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) dini hari.

Polisi juga menemukan barang-barang bukti yang dicuri dari gereja.

Sementara itu Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja.

Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Febri menambahkan, MZ sempat berusaha menjual patung Yesus dan Bunda Maria itu, tetapi tidak laku.

"Pelaku sempat menjajakan patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku, namun tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu," tutur Febri.

Baca juga: Bocil Pencuri di Toko Buah dan Minimarket Orens Ponorogo Diciduk Polisi, Sempat Kabur Naik Bus

Mengenai motif pencurian, lanjut Febri, pelaku diduga membutuhkan uang itu untuk membiayai kehidupan keluarganya.

"Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso," jelas Febri.

Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.

"Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara," pungkas Febri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved