Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Apakah Gaji ke-13 PNS 2024 Ada Kenaikan? ini Penjelasan BKN

Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?

Tribunnews
ILUSTRASI Uang. Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik? 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Adapun kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan sejak 26 Januari 2024.

Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan laporan persiapan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo, Senin (19/2/2024).

Laporan persiapan itu diperlukan agar THR dan gaji ke-13 bisa diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2024.

Baca juga: Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari

Masih menunggu putusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.

Akan tetapi, Nanang memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.

Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.

Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024).
Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Aturan besaran gaji ke-13 pada 2023

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved